REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan pemenuhan kebutuhan garam skala industri secara bertahap hingga sepenuhnya dapat tercapai pada 2016 mendatang.
"Kami ingin 50 persen garam industri pada 2015 ini bisa diproduksi, dan sisanya pada tahun berikutnya (2016)," kata Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad, Jumat (6/3).
Menurut Sudirman, pertemuan dengan pengusaha yang telah dilakukan KKP tampaknya masih belum terlalu ada niat baik bagi industri untuk menyerap produksi garam industri dari petani lokal.
Kalangan pengusaha melakukan hal itu antara lain karena tingkat harga serta kualitas garam industri lokal dinilai belum menunjukkan kualitas yang memadai seperti halnya garam industri impor atau yang berasal dari luar negeri.
Sebelumnya, produk garam nasional baru sebatas mencukupi konsumsi rumah tangga?belum bisa memenuhi kebutuhan industri, kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara di Bandung, Rabu (4/2).
Menurut Cucu Sutara, kebutuhan garam nasional saat ini sebesar 3,5 juta ton per tahun. Sedangkan total rata-rata produksi garam dalam negeri saat ini 1,6 juta ton per tahun. Jumlah produksi itu belum termasuk garam yang memenuhi kebutuhan industri.