Rabu 04 Mar 2015 16:43 WIB

Kemenkeu: Pajak Tol tak akan Naikkan Harga Barang

Mardiasmo
Mardiasmo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol sebesar 10 persen yang akan diberlakukan pada 1 April 2015 tidak akan berdampak terhadap kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok.

"Misalnya tarif tol Rp 5.000 pajaknya paling Rp 500, sehingga tidak akan berpengaruh pada kenaikan logistik," kata Mardismo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/3).

Ia mengatakan target penerimaan dari pajak tol per tahunnya minimal Rp 500 miliar. "Pajak ini dipungut untuk kepentingan pembangunan infrastruktur juga, kalau semua dibatasi bagaimana upaya pemerintah meningkatkan untuk penerimaan pajak," kata dia.

Ia mengatakan pajak tol ini adalah salah satu upaya mencapai penerimaan pajak yang ditargetkan pada APBN-P 2015. Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah termasuk dalam harga tol yang diberlakukan pada 1 April dan berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih ingin mengkaji ulang tarif tol yang akan digabung dengan pajak tol. Kenaikan tarif tol karena PPN ini, diluar dari kenaikan tarif tol reguler dua tahun sekali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement