Senin 02 Mar 2015 00:52 WIB

Empat Cara ini Diyakini Bisa Percepat Pembangunan Listrik

Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setidaknya ada empat langkah yang bisa dilakukan untuk percepatan pembangunan kelistrikan di tanah air. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menjadi solusi pemerintah untuk mengurangi kendala program percepatan pembangunan listrik di Indonesia.

Menurut Sudirman, langkah pertama yang perlu diambil adalah memberlakukan UU No 2/ 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. "Saya meminta nanti pemerintah bisa ikut serta dalam menyelenggarakan pembebasan lahan," kata Sudirman, dalam diskusi energi bertema "Darurat Listrik Daerah: Bagaimana Pemerintah Mempercepat Program 35.000 MW bersama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha di Jakarta, Ahad (2/3).

Selanjutnya, langkah kedua, terkait negoisasi harga dengan menetapkan harga patokan tertinggi untuk Independent Power Producer (IPP). Langkah ketiga, pemerintah akan berusaha menunjuk dan memilih IPP tanpa harus melalui tender. "Percepatan dengan tinjuk langsung dan pemilihan langsung untuk energi baru terbarukan (EBT), mulut tambang, gas marginal, dan eskpansi," katanya.

Kemudian, langkah terakhir terkait dengan proses perizinan yang akan dioptimalkan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.

"Semua proses perizinan yang di pusat bisa langsung ke BKPM dan di sana juga ada kementerian-kementarian yang terkait dengan proses pembangunan pembangkit listrik, misalnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tuturnya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement