Kamis 26 Feb 2015 19:30 WIB

BKPM Pangkas Waktu Perizinan Sektor Pertanian

Rep: C87/ Red: Satya Festiani
Ruangan PTSP Pusat di BKPM yang nyaman dan modern sesuai dengan standar pelayanan yang ada di perbankan.
Foto: Dok.Kemenhut
Ruangan PTSP Pusat di BKPM yang nyaman dan modern sesuai dengan standar pelayanan yang ada di perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memangkas waktu proses perizinan investasi khususnya di sektor pertanian. Langkah itu sebagai upaya mengatasi debottlenecking investasi dan menciptakan layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanman Modal (PIPM) BKPM Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, pengurusan perizinan bidang usaha perkebunan yang semula memakan waktu selama 751 hari dari mulai pembentukan badan hukum hingga memperoleh izin usaha akan dipangkas menjadi 219 hari.

“Pemangkasan tersebut diantaranya mencakup Rekomendasi Teknis usaha sektor pertanian dari 20 hari menjadi 15 hari yang pengajuannya dapat dilakukan di PTSP Pusat BKPM,” jelas Farah dalam acara Sosialisasi Perizinan bidang Pertanian di PTSP Pusat BKPM Jakarta, Kamis (26/2).

Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Suharyanto menjelaskan, Kementerian Pertanian telah mendelegasikan 5 kelompok izin di PTSP Pusat BKPM yang mencakup bidang usaha hortikultura, tanaman pangan, perkebunan, peternakan, serta obat hewan (produsen).

“Kami juga telah menempatkan 3 petugas Liasion Officer di Front Office dan Back Office BKPM yang akan membantu investor dalam pengurusan dan konsultasi perizinan,” kata Suharyanto.

Dalam situs resmi BKPM, disebutkan perizinan yang dilayani Desk Kementerian Pertanian di PTSP sudah dilengkapi dengan informasi persyaratan dan lama waktu yang dibutuhkan untuk memprosesnya.

Sepanjang periode 26 Januari - 25 Februari 2015 tercatat 69 investor yang mengunjungi PTSP Pusat untuk desk Pertanian. Dari jumlah tersebut, 52 investor melakukan konsultasi perizinan dan 17 investor yang sudah mengajukan perizinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement