REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan 21.880 tenaga kerja industri yang terampil dan kompeten pada 2015 untuk program pengembangan industri.
“Kemenperin telah menyiapkan program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) industri agar kompeten dan siap kerja sesuai dengan kebutuhan industri,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin, Senin (23/2).
Menperin mengatakan, beberapa langkah kebijakan untuk mewujudkan hal tersebut adalah mengembangkan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi, serta mengembangkan pendidikan dan pelatihan industri berbasis kompetensi.
Selain itu, lanjutnya, Kemenperin juga memfasilitasi pemagangan industri dan menyusun sertifikasi kompetensi wajib.
Selain menciptakan tenaga kompeten, lanjut Menperin, langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan tersedianya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang industri sebanyak 30 buah dan tersedianya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) bidang industri sebanyak 20 buah.
Menperin menambahkan, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendidikan dan keahlian calon asesor dan kompetensi asesor dan lisensi sebanyak 400 orang, serta pendirian akademi komunitas di kawasan industri sebanyak tiga buah.
Menperin mengatakan, tantangan yang dihadapi oleh Indonesia khususnya sektor industri tentu makin besar dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Karena itu, kesiapan SDM Indonesia perlu terus didorong untuk dapat meningkatkan kualitas dan kompetensinya dalam menghadapi MEA melalui balai pelatihan yang ada.