Sabtu 21 Feb 2015 14:52 WIB
Kisruh Lion Air

DPR Minta Kemenhub Cabut Izin Terbang Lion Air Selama Sebulan

Rep: Aldian Wahyu R/ Red: Erik Purnama Putra
Pesawat Lion Air nyungsep di Bandara Dlalaludin, Gorontalo, Rabu (7/8).
Foto: Antara
Pesawat Lion Air nyungsep di Bandara Dlalaludin, Gorontalo, Rabu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin terbang Lion Air selama sebulan. Tujuannya, agar maskapai berlogo singa itu fokus dalam membenahi kinerjanya.

Anggota Komisi V DPR Fauzih Amro mengatakan, delay beberapa hari belakangan merupakan masalah serius. "Informasi terakhir karena kebanyakan penumpang sedangkan pesawat tidak mencukupi," kata politikus Partai Hanura tersebut dalam diskui bertema 'Ayo Benahi Transportasi Udara' di Jakarta, Sabtu (22/2) siang.

Sejumlah penerbangan maskapai Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan sejak Rabu (18/2) lalu. Hal itu disebabkan oleh adanya tiga pesawat Lion Air yang rusak karena benda asing (Foreign Object Damage/FOD), yakni satu di Semarang dan dua di Jakarta pada hari tersebut.

Akibat dari keterlambatan dan pembatalan penerbangan tersebut ratusan penumpang Lion Air telantar di Bandara Soekarno-Hatta dan di daerah lain. Maskapai swasta tersebut menjanjikan penerbangan kembali normal pada hari ini, Sabtu (21/2).

Menurut Fauzih, Komisi V DPR mendorong hukuman yang jelas dan tegas untuk Lion Air. Dia menuturkan, maskapai Lion Air sangat identik dengan penundaan dan keterlambatan penerbangan. Maka itu, kinerja maskapai swasta itu harus dibenahi secara serius.

Fauzih berpandangan, moratorium izin rute baru bagi Lion Air bukan suatu sanksi yang tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement