Jumat 20 Feb 2015 19:24 WIB

Akhirnya.. Ditjen Pajak Lepas dari Kementerian Keuangan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menyegel videotron reklame sebuah iklan rokok terkenal karena belum membayar retribusi dan pajak tahun 2009-2010 sebesar Rp1,2 miliar, di Semarang, Jateng, Jumat (18/3).
Foto: Antara foto/R. Rekotomo
Petugas menyegel videotron reklame sebuah iklan rokok terkenal karena belum membayar retribusi dan pajak tahun 2009-2010 sebesar Rp1,2 miliar, di Semarang, Jateng, Jumat (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebentar lagi "naik kelas". Pemerintah telah sepakat mengubah Ditjen Pajak menjadi badan tersendiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan. 

Staf Ahli Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso mengatakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menandatangani rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan tersebut. Sekarang, Perpres itu tinggal menunggu teken dari Presiden RI Joko Widodo. 

"Ini mengenai penguatan kelembagaan Ditjen Pajak. Kedepannya, Ditjen Pajak akan menjadi badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Susiwijono di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (20/2). 

Meski langsung berada di bawah Presiden, Ditjen Pajak yang kemungkinan akan berubah menjadi Badan Penerimaan Negara atau Badan Penerimaan Pajak tersebut tetap harus berkoordiasi dengan Kementerian Keuangan. Sebab, penarikan pajak yang merupakan sumber penerimaan negara menjadi siklus dari kebijakan fiskal Kementerian keuangan. 

"Tetap harus disinkronisasikan. Tidak bisa lepas begitu saja dari Kementerian Keuangan," ujar dia. 

Perubahan DJP menjadi badan akan dilakukan paling cepat pada 2016. Tahun ini, pemerintah akan lebih dulu dilakukan transisi berupa fleksibilitas kebijakan melalui Perpres yang telah disiapkan. Susiwijono mengatakan beberapa fleksibilitas tersebut di bidang sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan. 

Fleksibilitas di bidang SDM misalnya DJP bisa  menambah pegawai eselon tiga ke bawah namun tanpa menambah unit satuan kerja. s

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement