REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji insentif bagi lembaga jasa keuangan yang menerapkan sustainable financing atau keuangan berkelanjutan. OJK menyiapkan sejumlah insentif yang akan diimplementasikan mulai 2015-2018.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan, saat ini OJK tengah menyusun indikator-indikator insentif bagi perbankan.
"Umpama kalau bank-bank yang certain portofolio sudah mencapai berapa persen ke arah sustainable finance kita kasih awards. Kalau pembiayaan ke arah sustainable finance bisa kita kasih ATMR atau bobot risiko lebih kecil agar lebih semangat kasih pembiayaan ke arah sana," kata Mulya kepada wartawan di acara seminar Greening Finance to Support Sustainable Development, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2).
Untuk itu, OJK bekerja sama dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kementerian lain untuk menyusun insentif tersebut.
Menurutnya, penerapan sustainable finance masih membutuhkan edukasi agar lembaga keuangan lebih pede jika ingin membiayai proyek di sektor yang sustainable finance. Untuk insentif di industri kelautan, saat ini OJK dalam proses penyusunan MoU dengan KKP.
Mulya menyebutkan, insentif untuk sektor kelautan harus meliat dari hulu sampai hilir, tidak bisa hanya satu sisi hanya UMKM, nelayan atau tempat pelelangan ikan. UMKM, lanjutnya, akan terkait dengan konsumen yang membeli ikan, penyedia kapal, dan tempat penyimpanan ikan atau cold storage.
Menurutnya, saat ini yang paling dibutuhkan lembaga jasa keuangan adalah adanya kejelasan regulasi dalam penerapan sustainable finance. Nantinya di dalam regulasi itu akan ada insentif-insentif bagi lembaga jasa keuangan. Saat ini, sejumlah negara yang menerapkan sustainable finance antara lain India, Brasil dan Nigeria.
"Regulasi penting bagi jasa keuangan supaya mereka tahu benar apa yang harus dilakukan, sampai sekarang kita belum ada regulasi khusus untuk sustainable finance," jelasnya.
Di dalam roadmap sustainable finance yang diterbitkan OJK pada Desember 2014 termuat rencana kerja keuangan berkelanjutan yang terkait insentif. Disebutkan terdapat tiga rencana kerja insentif yakni insentif prudensial, insentif fiskal dan insentif non fiskal.
Insentif prudensial akan diimplementasikan pada 2015-2016 yang mencakup ATMR dengan memperhatikan mekanisme mitigasi risiko. Insentif fiskal seperti tax holiday dan feed in tariff akan diimplementasikan pada 2016-2018. Sedangkan insentif non fiskal seperti kredit program dan penjaminan akan diimplementasikan pada 2016-2018.