REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 93 koperasi yang tersebar di 21 provinsi ditetapkan berpeluang menjadi distributor baru pupuk bersubsidi berdasarkan hasil assesment PT Pupuk Indonesia. Assesment juga menunjukkan hasil sebanyak 629 koperasi di 19 provinsi (Jatim, Jateng, Jabar, NTB, Bali, Sulsel, NTT, Babel, Kalteng, Sumbar, Kalbar, Kaltim, Sulteng, Gorontalo, DIY, Sumut, Jambi, NAD, dan Sumsel) ditetapkan berpeluang menjadi pengecer baru pupuk bersubsidi.
Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan dari peluang 93 koperasi menjadi distributor baru pupuk bersubsidi sudah ditindaklanjuti masing-masing calon koperasi distributor baru dengan mengajukan permohonan kepada produsen pupuk yang ditetapkan.
"Dan masing-masing calon koperasi pengecer baru mengajukan permohonan kepada distributor yang ditetapkan di daerah mereka," kata Wayan, Ahad (15/2).
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan daftar usulan koperasi penyalur pupuk bersubsidi kepada PT Pupuk Indonesia (holding company) yakni 150 koperasi sebagai distributor dan 629 koperasi sebagai pengecer. Di samping itu juga mengirimkan tambahan daftar usulan koperasi penyalur sebanyak 170 koperasi calon distributor dan 1.196 koperasi calon pengecer, sehingga saat ini usulan calon distributor sebanyak 320 koperasi dan pengecer sebanyak 1.825 koperasi.
Ia mengatakan, kebijakan peningkatan peran koperasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan bagian dari program revitalisasi koperasi sehingga koperasi lebih berkualitas. "Ini juga sekaligus merupakan upaya untuk membangkitkan semangat dan pengalaman koperasi sebelumnya sebagai mitra pemerintah dalam pengadaan pangan dan penyaluran pupuk bersubsidi," katanya.
Menurut dia, dengan bangkitnya kembali lembaga koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada petani anggotanya yang merupakan sasaran pupuk bersubsidi secara tepat. Upaya itu juga diharapkan bisa membantu pemerintah daerah dalam menggali dan menggerakkan ekonomi rakyat, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta diharapkan menjadi sarana pemerataan pembangunan dan pendapatan masyarakat di perdesaan.
Khusus untuk penyaluran pupuk bersubsidi, sebelumya terdapat 2.335 KUD penyalur (saat KUD/PUSKUD yang memiliki kewenangan penuh) terlibat dalam tata niaga pupuk. Kini jumlah koperasi yang menjadi distributor hanya tercatat sebanyak 274 koperasi dari 2.485 distributor secara nasional (11 persen) dan jumlah koperasi yang menjadi pengecer sebanyak 1.475 koperasi dari 44.028 pengecer secara nasional (3,3 persen).