REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) bersama komisi V DPR RI telah sepakat dan mengesahkan Rencana anggaran pendapatan belanja negara-perubahan (RAPBN-P) untuk Kementerian PU-Pera sebesar Rp 116,8 Triliun.
Adapun rincian nilai dan alokasinya, berdasarkan data yang dihimpun ROL dari Kementerian terkait di antaranya alokasi untuk Sekretaris Jenderal sebesar Rp 625,5 miliar, Badan Pengembangan SDM senilai Rp 568,5 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 105,2 miliar dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rp 525 miliar.
Untuk lingkup direktorat, Ditjen Bina Marga memeroleh tambahan dengan total Rp 56,9 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 19,6 triliun, Ditjen Sumber Daya Air Rp 30,5 triliun, Balitbang Rp 519,5 miliar, Ditjen Bina Konstruksi Rp 722,9 miliar, Ditjen Penyediaan Perumahan Rp 6 triliun dan Ditjen Penyediaan Perumahan Rp 561,5 miliar.
Ditjen Bina Marga mendapat anggaran tambahan terbesar dengan rincian, DIPA APBN awal Rp 41,3 triliun menjadi Rp 56,9 triliun pada APBN-P 2015 dengan perubahan sebesar Rp 15,6 triliun. Anggaran tersebut direncanakan untuk sejumlah alokasi pembangunan di antaranya pembangunan jalan di kawasan perbatasan yaitu pembangunan jalan di wilayah perbatasan Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Selain itu, dana juga dialokasikan untuk pengurangan kesenjangan antar wilayah dan konektivitas, pembebasan tanah dan pembangunan jalan bebas hambatan yang merupakan kewajiban pemerintah serta pembangunan jalan akses pelabuhan di Sorong, Kuala Tanjung dan Maloy.