REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak tidak akan bisa diterapkan tahun ini. Paling cepat bisa diberlakukan tahun depan dan efektif mulai 2017.
"Tax amnesty masih wacana. Tidak mudah menjalankannya karena harus buat undang-undang," kata Sigit ketika di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (11/2).
Sigit menjelaskan wacana pemberlakuan amnesti pajak bertujuan untuk menarik pajak besar, bukan justru menimbulkan potensi berkurangnya penerimaan negara.
Selama ini, kata dia, banyak wajib pajak besar seperti para pengusaha yang tidak melaporkan penghasilannya. Itu yang akhirnya membuat mereka tidak membayarkan pajaknya dan terancam pidana.
"Tax amnesty ini tidak akan mengungkit yang dulu-dulu apakah mereka termasuk pidana atau bukan. Pokoknya, tahun ini kami penuh maaf," ujar dia
Sigit menambahkan wajib pajak tersebut nantinya bisa saja cukup dengan membayar bunga pajaknya saja, sementara pokoknya dapat dihapuskan. Akan tetapi, Sigit belum bisa memberitahu kriteria wajib pajak seperti apa yang bisa mendapat pengampunan pajak. "Masih dikaji," tutur dia.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook