Kamis 12 Feb 2015 12:49 WIB

SEC Pakistan Bentuk Departemen Keuangan Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Satya Festiani
Muslim Pakistan
Foto: Reuters
Muslim Pakistan

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Untuk mengatur dan mengembangkan pasar keuangan Islam, Komisi Pasar Modal dan Sekuritas Pakistan (SECP) membentuk Departemen Keuangan Islam secara khusus.

Departemen baru ini akan menangani regulasi dan kepatuhan syariah, pengembangan produk, kesadaran pasar, pengembangan pasar efek syariah, serta penghubung jaringan pasar modal syariah internasional, demikian disampaikan SECP seperti dikutip harian bisnis Pakistan, Bisnis Recorder, Rabu (11/2).

Departemen Keuangan Islam akan jadi tumpuan koordinasi dengan departemen-departemen teknis SECP agar tujuan regulasi dan promosi keuangan syariah, terutama pasar modal, bisa tercapai.

SECP sendiri selama ini merupakan regulator untuk perusahaan-perusahaan industri keuangan syariah mulai dari lembaga pembiayaan skim mudharabah, industri non perbankan, asuransi syariah (takaful) dan lembaga non keuangan.

Pemerintah Pakistan perlahan mulai menghilangkan sistem keuangan berbasis bunga (riba) pada 1970an. Pada 1980, perusahaan pembiayaan skim mudharabah, mulai muncul.

Sejak itu, perbankan syariah, takaful, reksadana syariah dan dana pensiun syariah ikut rumbuh. Saat ini aset keuangan syariah Pakistan mencapai 1,7 triliun rupee atau 10 persen dari total aset seluruh perbankan.

Dari total aset keuangan Islam yang ada, 40 persennya, baik langsung maupun tidak langsung, diregulasi oleh SECP yakni produk reksadana syariah, sukuk, pembiayaan mudharabah, dana pensiun, dan takaful.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement