Rabu 11 Feb 2015 22:53 WIB

DPR Setujui Biaya Cost Recovery Migas Rp 211,7 Triliun

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengolahan migas
Pengolahan migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi VII DPR RI sepakati besaran cost recovery untuk eksploitasi migas sebesar 16,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 211,7 triliun. Angka ini lebih tinggi dari yang disepakati oleh Badan Anggaran DPR sebelumnya sebesar 14 miliar dolar AS.

Wakil ketua Komisi VII Mulyadi menyatakan bahwa kesepakatan cost recovery tersebut dimaksudkan untuk menjaga target lifting minyak yang sebelumnya disepakati sebesar 825 barel barel per hari. Mulyadi menyatakan bahwa Komisi VII tidak ingin target lifting minyak menjadi turun karena biaya cost recovery yang tidak mencukupi.

Ketua SKK Migas Amin Sunaryadi juga mengungkapkan bahwa sebelum kesepakatan ini, pihaknya mendorong K3S dalam hal ini operator migas untuk dapat mengurangi cost recovery tanpa mengurangi target lifting yang telah disepakati.

"Kalau angka jauh dari angka sebelumnya, kami khawatir dengan liftingnya, kami arahkan untuk K3S dengan mengurangi cost tanpa mengurangi lifting. Mendorong K3S untuk mengubah nilai-nilai kontrak yang bisa diubah nilainya, meninjau ulang rencana produksi kedepan," ujar Amin.

Cost Recovery sendiri sempat menurun dari tahun lalu akibat penurunan harga minyak dunia. Penurunan cost recovery berdampak apa menurunnya produksi minyak nasional. DPR sendiri menyepakati nilai lifting minyak sebanyak 825 ribu per hari, lebih rendah dari angka yang diajukan pemerintah 849 ribu barel per hari. Demi menjaga angka lifting inilah kemudian besaran cost recovery dinaikkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement