REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/PMK.010/2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya.
Penerbitan tersebut untuk menekan laju lonjakan impor yang meningkat.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Ernawati mengatakan, penerbitan PMK tersebut berdasarkan hasil penyelidikan KPPI atas Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP).
Hasil itu menunjukkan bahwa terjadi lonjakan impor secara absolut selama 2010 sampai 2013, dengan tren sebesar 175 persen yakni dari 20.331 ton menjadi 395.814 ton.
"Negara eksportir utama yakni Tiongkok sebesar 96,62 persen, Korea Selatan 1,56 persen, dan Singapura 0,96 persen," ujar Ernawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2).
Lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, berdampak negatif pada pemohon.
Menurut Ernawati, hal ini terlihat dari pangsa pasar yang menurun sedangkan persediaan meningkat, sehingga mengakibatkan produsen mengalami kerugian.
"KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara lonjakan volume impor dengan ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," kata Ernawati.
Untuk mengurangi lonjakan impor, dan melindungi pasar dalam negeri maka pemerintah telah membuat kebijakan rincian tarif BMTP baru.
Ernawati menjelaskan, rincian tarif BMTP untuk periode tahun pertama (21 Januari 2015-20 Januari 2016) sebesar 26 persen.
Sementara, periode tahun kedua (21 Januari 2016-20 Januari 2017) tarifnya sebesar 22 persen. Untuk periode tahun ketiga (21 Januari 2017-20 Januari 2018) tarif BMTP sebesar 18 persen.