Senin 09 Feb 2015 17:10 WIB

Menhub: Semua Maskapai Wajib Pakai Sistem Online!

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menhub Ignasius Jonan
Foto: antara
Menhub Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerapkan layanan perizinan terbang online bagi seluruh maskapai. Hal ini diyakini dapat memperbaiki manajemen administrasi penerbangan menjadi lebih baik. Ke depan, Jonan mewajibkan seluruh maskapai untuk melakukan proses perizinan secara online.

"Jumlah penumpang angkutan udara kita sekitar 94 juta orang dan kargo 900 ribu ton. KAI satu operator saja penumpang 300 juta lebih dan angkutan barang 1,2 juta ton. Jadi kenapa akhirnya Kementerian Perhubungan mengubah sistem, agar semua jadi lebih baik," ujar Jonan.

Selain itu Jonan juga meminta agar seluruh maskapai meningkatkan kapasitas dan kualitas sistem teknologi informasi yang mereka miliki. "FA ini saya minta semua ikuti dan ada batas waktunya. Semua airlines harus modernisasi sistem IT," ujarnya.

Setelah pengoperasian perizinan online ini, nantinya juga akan menyusul berbagai izin di bidang penerbangan lainnya untuk segera diimplementasikan secara online. Izin tersebut nantinya termasuk izin rute, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), Surat Izin Kegiatan Angkutan Udara (SIKAU), General Sales Agent (GSA) dan izin lainnya.

FA Online merupakan bagian dari program jangka panjang Kemenhub dalam membangun sebuah sistem IT di bidang penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerangan Indonesia. Sistem ini nantinya akan mengintegrasikan seluruh sistem yang ada, seperti Kemenhub dan para pemangku kepentingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement