Ahad 08 Feb 2015 20:19 WIB

Ternyata Perluasan Pajak Barang Mewah Masih Wacana

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru Sigit Priadi (kiri) berjabat tangan dengan Plt. Dirjen Pajak sekaligus Wamenkeu Mardiasmo saat pelantikan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru Sigit Priadi (kiri) berjabat tangan dengan Plt. Dirjen Pajak sekaligus Wamenkeu Mardiasmo saat pelantikan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan perluasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) masih sebatas wacana dan perlu kajian mendalam. Sigit ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menyusahkan masyarakat.

"PPnBM memang sedang kami buat. Tapi semua masih wacana," kata Sigit seusai pelantikannya sebagai Dirjen Pajak di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (6/2).

Diberitakan sebelumnya, beberapa objek pajak yang akan dikenakan PPnBM adalah sepatu dan tas yang harganya lebih dari Rp 10 juta. Namun, besaran pajaknya belum ditentukan.

Sigit tidak mau berspekulasi mengenai barang-barang seperti apa saja yang akan menjadi objek pajak barang mewah. Sigit ingin bicara terlebih dahulu dengan kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keungan mengenai dampak-dampak apa yang bisa timbul.

"Tapi pada intinya, saya tidak ingin membuat kebijakan yang membuat masyarakat bergejolak," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement