Senin 30 Mar 2015 13:36 WIB

Catat! Tak Ada Pengampunan Pajak Tahun Ini

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menegaskan tax amnesty atau pengampunan pajak tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat. Dia menyebut tax amnesty baru sebatas wacana.

"Tidak akan diberlakukan tahun ini atau tahun depan. Dua tahun lagi juga belum tentu diterapkan," kata Sigit di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/3).

Bahkan, kata Sigit, yang diwacanakan pemerintah hanyalah sebatas membuat payung hukum atas tax amnesty tersebut. Ini supaya pemerintah bisa memberlakukannya apabila suatu saat nanti benar-benar dibutuhkan. "Misalnya untuk tarik dana dari luar negeri," ujar dia.

Sigit mengatakan Ditjen Pajak masih fokus untuk memberlakukan sunset policy seperti yang pernah diterapkan pada 2008. Ditjen Pajak akan memberikan keringanan sanksi berupa penghapusan sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang mengoreksi Surat Pemberitahuan (SPT) 2010-2014.

Dia optimistis kebijakan tersebut akan mendongkrak penerimaan pajak. Sebab, saat diterapkan pada 2008, penerimaan pajak melonjak 30 persen atau sesuai dengan kenaikan target pajak tahun ini.

Ada perbedaan mekanisme antara sunset Policy tahun ini dengan 2008. Tahun ini, sunset policy dilakukan secara mandatory. Artinya, Ditjen Pajak akan melakukan pencocokan data terhadap SPT wajib pajak.

"Kalau dulu kita tidak ada data jadi terserah WP melaporkannya berapa. Kalau sekarang kan sudah ada data dan sistemnya. Begitu ada selisih, kita minta setorkan selisihnya," ucap dia.

Wacana pengampunan pajak menuai kritik dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kebijakan ini dinilai bisa kontraproduktif karena banyak di negara lain justru sangat agresif mengejar dan menindak pelaku kejahatan perpajakan.

Sigit mengatakan, Ditjen Pajak juga tidak tinggal diam dengan para pengemplang pajak. "Tentunya kami juga melakukan upaya pemeriksaan. Itu sudah kewajiban. Sunset policy ini kan hanya salah satu kebijakan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement