Sabtu 07 Feb 2015 20:48 WIB

Catatan Kritis Rencana Pengesahan RUU Pertembakauan

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Didi Purwadi
Industri rokok
Foto: Bhakti Pundhowo/Antara
Industri rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan beberapa catatan kritis terkait rencana DPR untuk segera mengesahkan Prolegnas 2015 pada Senin (9/2). Karena, RUU Pertembakauan termasuk salah satu dari beberapa RUU yang akan dimasukkan pada Prolegnas 2015

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan masuknya RUU Pertembakauan adalah hal yang sangat mengkhawatirkan dan membahayakan. ''Itu khususnya bagi anak-anak, remaja dan generasi muda,'' ujar Tulus dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Tulus, yang juga anggota Komnas Pengendalian Tembakau, memberi beberapa catatan kritis mengapa hal tersebut sangat mengkhawatir.

Pertama, RUU Pertembakauan adalah RUU yang diusung oleh industri rokok untuk tujuan utama meningkatkan produksinya, terutama oleh industri rokok besar. Saat ini produksi rokok minimal 365 miliar per tahun.

Alasan kedua karena RUU Pertembakauan dibuat oleh industri rokok untuk menganulir beberapa pasal tentang pembatasan/pengendalian rokok/tembakau di UU Kesehatan, PP, Perda, dan regulasi lainnya.

''Jika RUU Pertembakauan disahkan, maka tidak akan ada lagi regulasi pengendalian konsumsi rokok. Kecuali regulasi yg dibuat oleh industri rokok (yang dimasukkan pada RUU Pertembakauan) yang seolah-olah prokesehatan,'' katanya.

Ketiga yakni RUU Pertembakauan juga RUU yang penuh dengan anomali. ''Apa hebatnya tembakau sehingga harus diatur pada sebuah UU? Kenapa bukan RUU Perpadian yang jauh lebih penting? Lagipula sudah ada UU yang sejenis yang mengatur tentang pertanian dan perkebunan,'' katanya.

Tulus mengatakan RUU Pertembakauan adalah RUU gado-gado yang ingin mengatur sektor pertanian, industri dan kesehatan. ''Sungguh aneh bicara dampak kesehatan pada tembakau kok malah diusulkan oleh industri rokok,'' tukasnya.

Tulus pun memberikan catatan kritis yang keempat. Jika memang RUU Pertembakaun ingin melindungi petani tembakau, maka hal yang paling urgen adalah stop impor tembakau.

''Saat ini mayoritas produksi rokok nasional justru dipasok oleh impor tembakau dari Cina. Inilah yang mengkerdilkan petani tembakau yang sesungguhnya,'' kata Tulus. ''Jika RUU Pertembakauan ingin melindungi buruh pabrik rokok, stop mekanisasi buruh rokok oleh industri rokok besar. Mekanisasi (penggantian dengan mesin) inilah yang menyebabkan terjadinya PHK massal di pabrik-pabrik rokok besar.''

''Maka, kehadiran RUU Pertembakauan harus ditolak dan dibatalkan pada Prolegnas 2015. Ini adalah RUU yang sangat berbabahaya bagi masyarakat Indonesia dan penuh muslihat jahat oleh industri rokok besar,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement