Kamis 05 Feb 2015 23:31 WIB

Pemerintah Sediakan FLPP untuk 130 Ribu Unit Rumah di 2015

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Perumahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah berencana merealisasikan target membangun sejuta unit rumah per tahun. Agar tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera), misalnya, telah menetapkan penyediaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 130 ribu rumah sepanjang 2015.

Dalam rencana pembangunan jangkan menengah nasional periode 2015-2019 dengan total anggaran Rp 10,1 Triliun. Hal tersebut guna memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam melakukan kredit rumah dengan bunga lebih rendah dibandingkan harga pasar.

“Sekarang //kan// suku bunga di pasar 12-14 persen, maka kita telah tetapkan kredit pemilikan rumah FLPP sebesar 7,25 persen, waktunya sampai 20 tahun,” ujar Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus, Kamis (5/2).

Dijelaskannya, KPR FLPP merupakan kombinasi antara dana pemerintah dengan dana perbankan. Untuk pendanaan tersebut, porsi telah ditetapkan bagi pemerintah melakukan pendanaan 75 persen sisanya oleh bank.

Sementara masyarakat MBR menyediakan dana uang muka. Sampai saat ini pemerintah telah bekerja sama dengan Sembilan bank umum dan 15 bank pembangunan daerah. Adapun pemain utamanya yakni Bank Tabungan Negara (BTN).

Program pembangunan sejuta unit rumah per tahun, lanjut dia, tidak semua ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan kesepakatan bersama melihat kemampuan masing-masing pelaku pembangunan. Porsinya yakni rumah untuk MBR 60 persen atau 600 ribu unit dan non MBR 400 ribu unit (40 persen).

Khusus rumah MBR atau rakyat miskin, lanjut dia, pemerintah menargetkan membangun 603.516 unit. Angka ini dibagi kepada lima pelaku pembangunan, antara lain pemerintah sebanyak 98.300 unit, Perumnas 36.016 unit, pengembang 403.800 unit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS 35.400 unit dan pemerintah daerah 30 ribu unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement