REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago mengatakan usulan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait penghapusan PBB non-komersial perlu ditindak lanjuti.
"Saya rasa wacana ini perlu diangkat. Tentu harus dikaji betul apakah penghapusan PBB memang benar memberikan keringanan bagi masyarakat atau tidak," kata Andrinof di kantornya, Selasa (3/2).
Andrinof mengatakan tidak menjadi masalah apabila penghapusan PBB akan mengurangi penerimaan negara, khususnya pemerintah daerah. Sepanjang mampu membuat ekonomi Indonesia bergerak lebih kencang, Andrinof tidak akan menolak rencana penghapusan PBB.
"Saya tidak menyetujui atau menolak, tapi harus dikaji terlebih dahulu. Kita harus cari tahu mana manfaat yang lebih besar (dihapus atau tidak PBB)," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) non-komersial. Penghapusan PBB ini akan berlaku untuk bangunan non-komersial seperti rumah tinggal. Akan tetapi, rumah-rumah yang dijadikan kontrakan, kos-kosan akan tetap dikenakan PBB.