REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana pengenaan PPN untuk tarif listrik 2200 MegaWatt (MW) dianggap tidak perlu. Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mngatakan pengenaan PPN dirasa tidak perlu lantaran menurutnya di luar negeri tidak ada skema pengenaan PPN untuk tarif listrik.
Selain itu, menurut Sofjan, industri dalam negeri memerlukan tarif listrik yang murah sehingga bisa bersaing dengan negara lain. "Sekarang listrik sudah mulai turun sesuai dengan penurunan harga BBM. Tapi memang ada beberapa masalah seperti PPN saya nggak pernah tahu ada listrik kena PPN di luar negeri," ujar Sofjan, Selasa (3/2).
Sofjan mengatakan jika proyek listrik 35MW sudah terealisasi, Indonesia nanti akan bisa memiliki harga listrik yang murah. Ia memperkirakan harga listrik untuk industri bisa turun sekitar 20-30 persen.
Pasalnya, Indonesia sudah memiliki sumber energi yang bisa digunakan seperti batu bara, gas, geotermal maupun energi hidro. Sehingga nantinya listrik yang dihasilkan bisa lebih kompetitif.
Menurutnya, pemerintah saat ini memiliki banyak pekerjaan rumah agar program-program yang sudah direncanakan termasuk 35 MW bisa terealisasi. Diakuinya, hal ini tidak bisa cepat.
Namun, sebagai pengusaha ia melihat ada harapan baru proyek-proyek pembangunan ini bisa cepat. Sofjan yang saat ini menjadi kepala tim ahli wakil presiden pengatakan pihaknya bersama pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.