REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan komitmen transaksi lindung nilai (hedging) senilai total Rp 1 triliun.
Kerja sama lindung nilai dilakukan melalui transaksi Cross Currency Swap dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan Standard Chartered Bank.
Secara rinci, nominal kerja sama lindung nilai dengan BNI sebesar Rp 250 miliar, CIMB Niaga sebesar Rp 500 miliar, dan Standard Chartered Rp 250 miliar.
Direktur Utama Garuda Indonesia, M Arif Wibowo, mengatakan perseroan melakukan transaksi swap atas obligasi rupiah ke mata uang dolar AS.
Nilai referensi tukar yang digunakan berdasarkan JISDOR pada 13 Januari 2015 yaitu Rp 12.608 per dolar AS dengan suku bunga rupiah yang menjadi acuan transaksi sesuai dengan tingkat kupon obligasi yakni 9,25 persen per tahun (fixed), untuk frekuensi pembayaran bunga triwulan.
"Perjanjian kerja sama lindung nilai ini dilaksanakan dalam jangka 3,5 tahun dan akan berakhir pada 5 Juli 2018 sesuai dengan berakhirnya obligasi rupiah. Perseroan melakukan Cross Currency Swap dengan pertukaran nilai prinsipal di akhir periode sebesar Rp 1 triliun, ekuivalen 79.314.720,18 dolar AS," jelas Arif dalam konferensi pers di gedung IIKGA, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (2/2).
Transaksi tersebut, kata Arif, merupakan lindung nilai terhadap risiko tingkat bunga, menukar aset kewajiban ke dalam mata uang lain, sekaligus menukar tingkat suku bunga yang menjadi referensi dan risiko nilai tukar.
Selain itu, juga untuk melindungi nilai transaksi pembayaran pinjaman perseroan atas sebagian obligasi rupiah yang diterbitkan perseroan.
Arif menjelaskan, Garuda merupakan perusahaan yang operasionalnya banyak ditopang dolar, sehingga risiko fluktuasi rupiah terhadap dolar sangat tinggi. Selain itu, risiko tersebut perlu diminimalisasi melalui hedging.
Arif menambahkan, kerja sama tersebut sebagai komitmen melaksanakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Nonbank, dan Peraturan Menteri BUMN No PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN.
"Garuda Indonesia saat ini merupakan BUMN pertama yang melaksanakan perjanjian kerja sama lindung nilai melalui transaksi Cross Currency Swap," imbuhnya.