REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampung audit terhadap 32 perseroan dari total keseluruhan 35 BUMN. Mereka meminta pemerintah menjadikan laporan audit ini sebagai salah satu acuan pemberian modal negara (PMN) kepada BUMN.
"Kami ingin laporan pemeriksaan ini menjadi pertimbangan dalam pemberian PMN," kata Anggota VII BPK, Achsanul Qosasih kepada wartawan di kantor BPK, Jakarta, Selasa (27/1).
Pemerintah mesti spesifik dan proporsional dalam menyuntikan PMN ke BUMN. Hal ini karena pendapatan dan sektor bisnis di masing-masing BUMN berbeda-beda.
Ada BUMN komersil, BUMN PSO, dan BUMN strategis. "(Prioritas) PMN seharusnya diberikan kepada perusahaan yang yang berhubungan dengan program pemerintah: yaitu kelautan, ketahanan pangan, dan infrastruktur," ujar Achsanul.
Achsanul berpendapat BUMN-BUMN yang telah go public sebaiknya tidak menjadi prioritas penerima PMN. Pasalnya mereka bisa mendapatkan tambahan modal dari upaya meningkatkan harga saham.
Selain itu, kata Achsanul tidak semua BUMN harus menerima PMN dalam bentuk uang. "Dari 32 ada 10 yang sudah go public," katanya.