REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) menyerahkan kebijakan pelarangan impor apel asal Amerika Serikat yang diduga mengandung bakteri berbahaya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun tugas Kementan yakni memastikan agar segala buah dan sayuran impor yang masuk ke Tanah air aman dikonsumsi.
"Tugas kita saat ini adalah memperketat pengawasan dan pengujian laboratorium terhadap apel yang masuk," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Banun Harpini pada Selasa (27/1).
Sementara, untuk apel-apel impor yang telah beredar di Indonesia, ia meyakinkan semua produk impor tersebut telah lolos uji, itu sebabnya ia aman dikonsumsi. "Dengan catatan ia masuk lewat jalur yang legal," tegasnya.
Dipaparkannya, buah apel asal Amerika Serikat yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian. Dalam kurun waktu Desember 2014 hingga 25 Januari 2015, apel asal Amerika yang masuk sebanyak 41.041.095,19 kg. Sisanya, sebanyak 145.225.367,55 kg berasal dari negara lainnya selain Amerika.
Dari hasil survei yang dilakukan pada Mei hingga Desember 2014 di tempat pemasukan terhadap buah apel asal Amerika, lanjut dia, tidak ditemukan cemaran kimia yang melebihi ambang batas, pun bebas cemaram mikroba. Makanya ia bisa memastikan produk yang beredar dari pintu masuk yang legal adalah aman untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Dalam kasus Amerika, temuan bakteri berbahaya pada apel terjadi dalam kasus makanan hasil olahan di mana terdapat candy atau permen yang berbahan baku apel Granny Smith dan Gala. Dampak buruk bakteri ini bagi manusia yang terinfeksi bisa menyebabkan kejang-kejang otot hingga diare. “Kejadian di makanan candy hasil olahan, sementara kita bertanggung jawab menjaga keamanan buah segar,” tegasnya.
Meskipun sejauh ini masih belum ditemukan apel segar impor berbahaya, Kementan berkomitmen akan terus memperketat pengawasan di pasaran. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi konsumen Indonesia dari infeksi berbahaya.