Selasa 27 Jan 2015 18:37 WIB

Kementan: Wewenang Pelarangan Impor Apel Ada di Kemendag

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Buah impor
Foto: Prayogi/Republika
Buah impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) menyerahkan kebijakan pelarangan impor apel asal Amerika Serikat yang diduga mengandung bakteri berbahaya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun tugas Kementan yakni memastikan agar segala buah dan sayuran impor yang masuk ke Tanah air aman dikonsumsi.

"Tugas kita saat ini adalah memperketat pengawasan dan pengujian laboratorium terhadap apel yang masuk," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Banun Harpini pada Selasa (27/1).

Diterangkannya, dalam upaya melindungi masyarakat dari bakteri berbahaya akibat apel impor, pada 22 Januari lalu Barantan telah menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk memperketat pengawasan terhadap produk buah dan sayuran impor.  Selain itu pengujian laboratorium terhadap apel yang datang dari Amerika pun diperketat.

Ia pun telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah Amerika tentang langkah-langkah pemerintah Indonesia. Terutama merespons keberadaan buah impor berbahaya yakni dengan melakukan pengujian laboratorium terhadap kontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes pada seluruh buah apel dan jenis buah lainnya yang berasal dari Amerika yang masuk wilayah RI. "Jika positif ditemukan kontaminasi, maka kita akan lakukan penolakan,"tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhitung mulai Senin (26/1) melarang masuknya Apel Granny Smith dan Gala dari Amerika Serikat masuk Indonesia. Pengehentian impor disulut peringatan Kementerian Pertanian Amerika Serikat (Usda) terkait dugaan produk apel tersebut yang dikabarkan mengandung bakteri berbahaya bernama Listeria Monocytogenes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement