REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah kapal di Jawa Tengah ditemukan melakukan rekayasa ukuran kapal pada akte dan surat izin. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI.
Menteri Susi membeberkan, dari tiga unit kapal yang disampling, tiga-tiganya ditemukan melakukan tindak kejahatan rekayasa ukuran kapal. "Hal ini lah yang berpotensi mengurangi pemasukan bagi negara," jelas Susi, Senin (26/1).
Berdasarkan catatan KKP, ketiga kapal tersebut adalah Kapal Safa'at Jaya Abadi dengen tonase di akte tercatat 29 GT, namun kenyataan di lapangan kapal tersebut memiliki tonase 81 GT. Terdapat selisih 52 GT dari kapal tersebut yang berpotensi untuk kerugian negara.
Ada pula kapal Wahyu Santoso dengan tonase di akte sebesar 15 GT dan ukuran di lapangan sebesar 34 GT, sehingga ada 19 GT selisih. Ada pula kapal Rukun Abadi 01 yang pada izinnya tertulis 30 GT justru di lapangan ditemukan 64 GT.
Selain itu, dalam penemuan di Rembang bahwa masih banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. KKP mencatat, penggunaan Dogol sebanyak 1430 unit kapal, Cantrang 302 unit, pukat dorong untuk rebon sebanyak 30 unit, sehingga total masih ada 1762 unit kapal di Rembang yang belum ramah lingkungan.