Selasa 20 Jan 2015 00:34 WIB

Proyek 'Kecil' Diharapkan Gunakan Reasuransi Nasional

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani memberika sambutan dalam acara sosialisasi undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian di Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani memberika sambutan dalam acara sosialisasi undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian di Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Sebanyak 25 persen premi reasuransi ditargetkan minimal bisa didapatkan perusahaan reasuransi dari perusahaan asuransi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan ada porsi wajib bagi perusahaan asuransi untuk membayar premi reasuransi melalui perusahaan dalam negeri.

Sebelumnya, sudah ada ketentuan untuk premi reasuransi bagi perusahaan asuransi namun besarannya tidak besar. "Ada porsi wajib untuk di dalam negeri, 25 persen," ujar Firdaus, Senin (19/1).

Menurut dia, pemerintah bersama OJK sedang terus mengupayakan agar kapasitas perusahaan reasuransi nasional bisa berkembang. Hal ini menurutnya juga bisa berpotensi untuk mengurangi defisit neraca jasa Indonesia.

Neraca jasa Indonesia hampir selalu mengalami defisit lantaran banyak kegiatan ekspor impor yang masih menggunakan asutansi di luar negeri, proses shipping juga masih menggunakan jasa dari luar negeri. Perusahaan asuransi, juga masih banyak yang menggunakan jasa perusahaan reasuransi dari luar negeri.

Untuk memperkuat perusahaan reasuransi, kata Firdaus, pemerinyah telah menyuntik modal agar kapasitas perusahaan reasuransi semakin baik. Dengan begitu, semakin banyak devisa yang bisa ditahan di dalam negeri.

Bagi bisnis yang kecil, diharapkan menggunakan jasa reasuransi perusahaan nasional. Sementara untuk bisnis yang beaar seperti penerbangan, minyak dan gas, pembangunan gedung-gedung besar, boleh menggunakan jasa perusahan reasuransi dari luar negeri.

Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Desember 2014 tercatat sebesar 111,9 miliar dolar AS, lebih tinggi dibandingkan dengan posisi akhir November 2014 sebesar 111,1 miliar dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement