REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta nelayan mematuhi Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur ukuran dan berat komoditas laut yang boleh ditangkap. Susi mengatakan, apabila ditaati, aturan tersebut pada akhirnya akan menguntungkan nelayan sendiri.
Dia menjelaskan, nelayan di Nusa Tenggara Barat biasa menangkap lobster dan kepiting dengan berat 20-50 gram. Satu kilogram berisi 40 ekor lobster. Nelayan NTB biasa mengekspor komoditi laut tersebut ke Vietnam.
Padahal, jika nelayan mau bersabar sedikit sampai lobster berbobot 300 gram, mereka akan mendapatkan keuntungan hingga puluhan kali lipat karena nilai jualnya yang lebih tinggi.
"Biasanya sekilo itu isi 40, ini jadi berapa puluh kilo," kata Susi di Istana Negara, Senin (19/1).
Begitu pula dengan larangan menangkap lobster dan kepiting yang sedang bertelur. Susi menjelaskan, satu ekor kepiting dapat menghasilkan ribuan telur. Jika nelayan menjual satu kepiting yang sedang bertelur, sama saja dengan menjual seribu ekor kepiting dengan harga yang sama.
Karenanya, Susi meminta nelayan bersabar sedikit hingga hewan laut tersebut menetaskan telur-telurnya. Dia menambahkan, toh nelayan tidak perlu khawatir kepiting hilang karena tetap berada di lautan Indonesia.
"Coba bayangkan kalau kambing betina hamil, terus disembelih, mau nambah apa kambingnya. Memang berat, tapi toh itu tidak akan ke Australia kan, diam saja di situ," ujar Susi.