Sabtu 10 Jan 2015 14:18 WIB

Kepala Kejati Babel Diminta Tangani Penyelundupan Timah

Salah satu tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Salah satu tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo melantik Agus Riswanto sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 7 Januari lalu. Agus mengaku segera mempelajari perkara tertunda yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya kasus tambang timah ilegal di wilayah kerjanya.

Koordinator Masyarakat Perantau Asal Babel Anti Korupsi Pejabat Babel (MABBAK), Ronald Puturuhu mengapresiasi penunjukan Agus sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel.

"Diharapkan Kepala Kejati baru ini tidak buta mata hatinya seperti Kajati sebelum-sebelumnya terkait persoalan dugaan tindak pidana pencurian dan penyeludupan timah di kampung halaman kami," kata Ronald kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1).

Menurut dia, untuk mendorong terciptanya sinergi aparat hukum di Babel, MABBAK sedang mempersiapkan suatu program untuk melahirkan skema yang diharapkan bisa mengeliminasiterjadinya kejahatan dalam pertambangan timah. "Sebab, Babel adalah wilayah yang paling kaya kandungan timah," ujarnya.

Ronald menyatakan, skema itu harus menyertakan masyarakat Babel, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar tidak terjadi lagi pencurian-pencurian yang diduga sudah diekspor ke luar negeri. Dengan begitu, kerugian negara sampai ratusan triliun per tahun, seperti 10 tahun terakhir ini dapat dicegah.

"Bulan ini kami akan mendekatkan diri ke seluruh elemen pemerintahan di provinsi Babel. Karena itu, kami menuntut agar Kajati Babel yang baru harus di kawal agar pencurian timah ilegal tidak lagi terjadi," katanya.

MABBAK pun mendorong agar kepala Kejati segera memulai langkah-langkahnya untuk melakukan koordinasi terhadap institusi Kepolisian. "Jangan menunggu-nunggu lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement