Sabtu 10 Jan 2015 01:15 WIB

Sofyan Djalil: Penetapan Tarif Angkutan Wewenang Menteri Perhubungan

Rep: c78/ Red: Taufik Rachman
Sofyan Djalil
Sofyan Djalil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, segala peraturan terkait penetapan tarif atas bawah untuk angkutan umum diserahkan sepenuhnya pada Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan.

“Saya tidak tahu, itu semua wewenangnya Jonan,” kata dia pada Jumat (9/1). Ia mengaku belum mendapatkan laporan lanjutan makanya tidak dapat berkomentar banyak. Yang jelas, ia mendukung soal penaikan tarif batas bawah penerbangan menjadi 40 persen dari sebelumnya 30 persen. Besaran tersebut dinilainya masih terjangkau oleh masyarakat. ia pun yakin penetapan tarif tersebut tak akan mengancam industri pariwisata Tanah Air.

Sebelumnya, menyoal rencana penetapan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan umum oleh pemerintah, Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansyah meminta agar intervalnya tidak terlalu dekat, sehigga evaluasi terhadap tarif angkutan juga bisa dilakukan secara efektif.

“Jangan setiap dua minggu sekali, fluktuasi misalnya dilakukan periodik selama dua bulan sekali,” kata dia kepada Republika saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (9/1). Pada intinya, lanjut dia, penting bagi pemerintah memastikan penerapan tarif agar tidak berubah-ubah. Jangan melakukan perubahan sebulan sekali, lalu perubahan berikutnya tiga minggu sekali.

Bagi Organda, penetapan tarif batas atas dan bawah tidak menjadi masalah selama fluktuasi harga BBM tersebut tidak memengaruhi biaya operasional kendaraan di atas range interval tarif atas dan bawah. Dikatakannya, selama kondisi fluktuasi masih ada dalam range atas dan bawah, maka tidak akan ada tarif dasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement