REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan berupaya mengajukan peraturan presiden untuk mengendalikan distribusi bahan pokok dan menjaga stabilitas harga. Hal ini menyusul dengan adanya peningkatan harga bahan pokok pada saat-saat tertentu.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina mengatakan, perpres tersebut akan berlaku di tingkat pelaku distribusi. Adapun, nantinya aturan yang dibuat dalam perpres itu diantaranya pengaturan margin dan larangan menyimpan bahan kebutuhan pokok lebih dari kebutuhan normal selama tiga bulan di gudang.
“Selain itu, dalam perpres tersebut nantinya gudang-gudang dan pelaku distribusi harus terdaftar sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan,” kata Srie di Jakarta, Selasa (6/1).
Srie menambahkan, dalam perpres tersebut nantinya disebutkan bahwa pada saat terjadi kelangkaan barang dan harga yang bergejolak, para pelaku distribusi harus melepas bahan kebutuhan pokok dari gudang ke pasar. Mereka tidak boleh melakukan penimbunan sehingga menganggu supply dan demand di pasaran.
Srie mengatakan bahwa selama ini pemerintah belum mempunyai instrumen tersebut, dan baru memiliki instrumen terkait pendaftaran gudang. Komoditas bahan pokok yang masuk dalam perpres tersebut masih dalam pembahasan.
Menurut Srie, indikator suatu barang disebut sebagai bahan pokok yakni memberikan kontribusi tinggi terhadap inflasi, memberikan pengeluaran tinggi terhadap rumah tangga, serta mengandung karbohidrat, protein nabati, protein hewani, dan vitamin.