REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pihak asuransi dan Air Asia mulai melakukan inventaris mencari ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Air Asia. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan uang untuk santunan keluarga korban sudah disiapkan.
Pihak asuransi masih mencari informasi dan melakukan identifikasi siapa yang berhak mendapatkan uang pertanggungan kematian tersebut. Ada 155 penumpang yang terdata dalam penerbangan pesawat Air Asia QZ8501 ini. “Air Asia dan asuransi sudah mendatangkan visitor untuk mencari ahli waris yang sah,” katanya.
Pesawat yang mengalami kecelakaan pada Ahad 28 Desember dalam perjalanan Surabaya menuju SIngapura ini mendapatkan perlindungan asuransi keriguan atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga dari asuransi Jasindo yang melakukan co-asuransi dengan Sinar Mas.
Firdaus mengatakan ada kemungkinan 155 penumpang korban kecelakaan juga memiliki polis asuransi jiwa lainnya. Dia sudah meminta perusahaan asuransi untuk melaporkan dan memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris tanpa harus menunggu proses evakuasi dari pemerintah.
Sementara, untuk uang santunan dari Jasindo dan Sinar Mas akan diberikan ketika proses evakuasi dinyatakan selesai. Berdasarkan inventasir, 25 penumpang penerbangan ini juga memiliki perlindungan asuransi opsional dari Dayin Mitra.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rachim mengatakan ada beberapa penumpang yang memiliki asuransi di Jiwasraya, AIA, Prudensial dan Alianz.
“Yang jelas kita di industri asuransi jiwa sudah sepakat kalau ada kejadian seperti ini kita akan segera membayarkan,” kata dia.