Rabu 31 Dec 2014 16:40 WIB

OJK Dorong Keringanan Klaim Asuransi Pedagang Pasar Klewer

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Hazliansyah
Pasar Klewer terbakar.
Foto: Twitter
Pasar Klewer terbakar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan untuk membantu meringankan kerugian para korban kebakaran di Pasar Klewer, Solo. Dalam pelaksanaannya, diserahkan kepada masing-masing bank dengan nasabah yang tingkat kerugiannya berbeda-beda.  

Konsorsium perusahaan asuransi umum juga diimbau mempermudah klaim asuransi khusus terhadap para pedagang di Pasar Klewer, Solo setelah kebakaran yang melanda pasar tersebut Sabtu yang lalu

Wakil Ketua Dewan Komisioner Rahmat Waluyanto memperkirakan musibah kebakaran yang terjadi di Pasar Klewer berdampak cukup signifikan bagi perekonomian di daerah Solo. Pasalnya, ribuan pedagang dengan omzet puluhan miliaran rupiah per hari terpaksa menutup tokonya. Terkait dengan hal tersebut, OJK melihat perlunya upaya-upaya agar kondisi perekonomian pasca kebakaran secepatnya dapat pulih kembali. 

OJK mendukung upaya Pemerintah Daerah Kota Solo untuk segera membangun pasar darurat sehingga para pedagang dapat beroperasi kembali. Untuk itu industri perbankan akan membantu dari aspek permodalan usaha pedagang untuk dapat berjalan kembali dan diharapkan kepada seluruh pedagang untuk berhubungan langsung dengan bank yang menjadi krediturnya.  

Selain itu, OJK meminta konsorsium perusahaan asuransi umum membantu musibah dimaksud dengan mempermudah klaim asuransi khusus kebakaran.

Proses klaim asuransi diharapkan tidak memakan waktu lama akan tetapi tetap mengikuti prosedur yang ada. Dengan adanya dukungan dari lembaga jasa keuangan tersebut dapat mempercepat proses pemulihan Pasar Klewer sekaligus perekonomian di Solo, Jawa Tengah dapat berjalan normal kembali.  

OJK mengimbai kepada lembaga jasa keuangan khususnya yang ada di Solo dan Jawa Tengah pada umumnya melakukan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pemulihan Pasar Klewer seperti semula.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement