Rabu 31 Dec 2014 16:30 WIB

Penurunan Harga BBM tak Pengaruhi Nelayan

Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru diumumkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai tidak akan mempengaruhi kesejahteraan nelayan tradisional selama tata niaga secara keseluruhan belum diubah.

"Tidak berpengaruh sama sekali," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut Abdul Halim, problem yang ada sebenarnya bukan soal harga yang dinaikkan atau diturunkan, tetapi lebih kepada tata kelola secara keseluruhan dari hulu ke hilir. Ia mengingatkan, selama ini problem yang dihadapi nelayan tradisional adalah pasokan yang tidak reguler, serta stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan yang tidak ada dan tidak berfungsi.

Permasalahan lainnya adalah distribusi yang menyimpang dan harga BBM bersubsidi yang fluktuatif ketika pasokan kosong dan nelayan terpaksa membeli ke tempat lain. Karena itu, Sekjen Kiara menginginkan agar pembenahan tata niaga termasuk alokasi BBM yang dipastikan dipasok secara reguler dan perbaikan fungsi Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN).

Ia mengharapkan agar SPDN hanya melayani mereka yang berhak memperoleh bukan pelaku perikanan skala besar, serta agar adanya jaminan harga yang tidak berubah-ubah. Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah memutuskan harga baru untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) premium dan solar yang akan berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. "Pemerintah merasa perlu ada 'pass through' di masyarakat, dan peninjauan 'policy' terhadap premium dan solar, untuk merespon perkembangan harga minyak dunia," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement