Kamis 18 Dec 2014 20:01 WIB

Pemerintah Akan Permudah Pembangunan Pembangkit Listrik

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memeriksa tinggi debit air dari Kali Segara yang menuju ruang turbin Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Segara di Bendungan Air di Desa Bentek, Gondang, Lombok Utara, NTB, Senin (8/12).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Petugas memeriksa tinggi debit air dari Kali Segara yang menuju ruang turbin Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Segara di Bendungan Air di Desa Bentek, Gondang, Lombok Utara, NTB, Senin (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan bahwa demi mendorong pembangunan pembangkit listrik, pihaknya akan permudah perizinan. Salah satu langkahnya adalah dengan menyiapkan regulasi berupa peraturan menteri untuk permudah perizinan dan standardisasi tarif.

Sudirman melanjutkan, perizinan listrik nantinya akan disatukan dengan BKPM. "Menyederhanakan perizinan listrik ke BKPM untuk satu atap," lanjutnya.

Sebelumnya,  Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf mengungkapkan, salah satu masalah yang dihadapi PLN dalam membangun pembangkit listrik di daerah adalah terkait pembebasan lahan yang sulit. Untuk itu Sonny meminta kepada pemerintah, dalam hal ini pemda terkait untuk membantu mediasi dengan masyarakat setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement