REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan proses pembebasan lahan proyek PLTU Batang. Hingga kini, penyelesaian pembebasan lahan ini masih menyisakan sekitar 13 persen dari 226 hektar lahan yang dibutuhkan.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan penyelesaian pembebasan lahan untuk proyek ini membutuhkan waktu hingga enam bulan. "Ya gak lebih dari enam bulan ini. Itu cuma tinggal pengulangan prosesnya, nyangkutnya disitu aja. Mereka tahu ini suatu yang dibutuhkan," katanya di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (12/12).
Menurutnya, penerapan UU No 2/2012 untuk membebaskan lahan ini akan efektif jika dilakukan sejak awal. Lanjutnya, UU itu seharusnya digunakan sebagai bagian dalam awal perencanaan, dan bukan diakhir proses pembebasan lahan.
"Saya kira seharusnya efektifnya ketika kita lakukan sejak awal. UU No 2/2012 tidak bisa menjadi senjata pamungkas, tidak, tapi justru dari awal dijelaskan ada haknya," jelasnya.
Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2 x 1000 MW ini tersendat lantaran masih adanya permasalahan dalam pembebasan lahan. Pemerintah pun didesak membebaskan lahan dengan menggunakan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.