Selasa 09 Dec 2014 16:16 WIB

DSN: Belum Adanya Aturan Buat Sukuk Korporasi Masih Rendah

Rep: C75/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penjualan sukuk (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjualan sukuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Adiwarman A. Karim mengatakan sukuk korporasi di pasar modal syariah tidak berjalan. Pasalnya, tidak ada aturan yang mengatur sukuk korporasi.

"Sukuk korporasi berhenti. Salah satu sebabnya sukuk korporasi karena aturannya gak ada," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12).

Ia menuturkan saat ini sudah ada Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang korporasi dan diharapkan pada tahun 2015 banyak sukuk korporasi yang terbit. “Tinggal menunggu waktu kedepannya,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk penerbitan sukuk negara di pasar modal syariah dengan nilai USD terbilang banyak dan kedua di dunia. 

Sementara itu, Karim menambahkan untuk pergerakan bursa saham syariah tahun depan sektor properti akan menjadi primadona di semester satu tahun 2015. Kedua, terdapat juga dorongan kuat untuk saham di sektor maritim. 

“Untuk saham maritim akan naik dan kemudian akan turun. Kalau properti sumber kenaikannya lebih ajeg,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement