Selasa 09 Dec 2014 02:22 WIB

Lebih dari Separuh Pengusaha Tambang Ngemplang Pajak

Tambang (ilustrasi)
Tambang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur menyebutkan lebih dari separuh pengusaha/wajib pajak (WP) pemegang izin usaha pertambangan (IUP) diduga mengemplang pajak.

Kepala Kanwil DJP Kaltim Mohammad Isnaeni di Samarinda, Senin (8/12), mengatakan, di Kaltim terdapat 1.443 IUP yang dipegang oleh 1.297 pengusaha/WP.

Sebanyak 795 WP berkantor pusat di Kaltim (Pph Badan). Lebih menyedihkan, jumlah WP yang membayar pajak dan melaporkan pembayaran pajaknya hanya sebanyak 363 WP atau atau kurang dari setengahnya, selebihnya diduga ngemplang pajak.

Pada Sosialisasi Pengamanan Penerimaan Pajak bertema Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak, ia mengatakan sekitar 466 WP lainnya justru terdaftar berdomisili di luar Kaltim, seperti di Jakarta dan kota-kota lainnya di Jawa.

Ironisnya lagi, kata dia, karena hanya sekitar 79 WP yang mau membayar kewajiban pajak, mereka diantaranya meliputi Pph 21, Pph 23 dan Pph 26. Sekitar 387 wajib pajak yang berdomisili di luar Kaltim yang sama sekali tidak membayar pajak.

"Kami akan terus lakukan sosialisasi. Kepada mereka akan diingatkan agar segera membuat NPWP di Kaltim dan cabangnya harus ada di sini. Pajaknya juga harus disetor di daerah ini, karena mereka beroperasinya di sini," katanya.

Tugas berat lain yang menjadi pekerjaan rumah jajaran Kanwil DJP Kaltim adalah mendeteksi 36 WP yang hingga saat ini juga belum diketahui, apakah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum.

"Selama beberapa bulan ini baru dua wajib pajak yang melakukan klarifikasi. Sementara 34 lainnya belum ada penjelasan hingga saat ini. Wajib pajak ini sebagian besar ada di Kalimantan Utara," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement