Ahad 07 Dec 2014 23:45 WIB

Pemerintah Diminta Konsisten Menjamin Pelaksanaan Hilirisasi

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tambang (ilustrasi)
Tambang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah diminta konsisten menjamin pelaksanaan hilirisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 pada Rabu (3/12). Putusan tersebut menolak permohonan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) untuk menguji Pasal 102 dan Pasal 103 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah, mengatakan dalam putusan MK, majelis hakim MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. “Artinya, permohonan Apemindo agar pasal 102 dan 103 UU Minerba tidak ditafsirkan sebagai pelarangan ekspor bijih atau material mentah secara langsung otomatis gugur,” kata Maryati melalui rilis kepada media, Jumat (5/12).

Menurutnya, jika permohonan Apemindo dikabulkan bakal berdampak kerugian luar biasa bagi negara. Dengan putusan MK, kata Maryati, bayang-bayang kerusakan lingkungan yang masif, berkurangnya potensi penerimaan negara, dan hilangnya kedaulatan negara atas pengelolaan minerba untuk sementara bisa dihindari. 

“Pasca putusan ini, pemerintah harus konsisten menjamin pelaksanaan hilirisasi di sektor minerba termasuk memaksa pemegang KK (Kontrak Karya) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam proses renegosisasi untuk tunduk terhadap ketentuanan Pasal 102 dan 103 UU Minerba” ujar Maryati.

Anggota Badan Pengarah PWYP Indonesia sekaligus pegiat LePMI (Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman) Kendari, Sarmin Ginca mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak boleh lagi ada kebijakan relaksasi hilirisasi sektor minerba. Selain itu, mendesak pemerintah mempersulit KK dan PKP2B jika berusaha melanggar ketentuan pasal 102 dan 103 UU Minerba sebagai kompensasi atas renegosiasi yang saat ini berjalan.

Sarmin juga mendesak pemerintah memastikan pengawasan yang ketat terhadap pelabuhan-pelabuhan tikus yang kerap digunakan oleh para pengusaha tambang mineral yang melakukan ekspor bijih atau material mentah secara diam-diam. “Kasus penyelundupan ore nikel, pasir kuarsa dan lain-lain yang menggunakan container di Batam beberapa waktu yang lalu mengindikasikan adanya modus baru yang patut diawasi secara serius oleh aparat pemerintah,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement