Ahad 07 Dec 2014 19:31 WIB

Pemerintah Diminta Moratorium Izin Tambang

Rep: C85/ Red: Winda Destiana Putri
Tambang (ilustrasi)
Tambang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selain sektor migas, pertambangan juga ditengarai menjadi sarang mafia. KPK merilis, potensi kerugian negara di sektor ini mencapai 4 triliun rupiah.

Koordinator Nasional PWYP (publish what you pay) Maryati Abdullah mengungkapkan ada beberapa cara untuk menekan jumlah mafia tambang yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah dengan penghentian izin pertambangan.

Maryati menuturkan, cara yang pertama adalah dengan melakukan penertiban. "Pertama penertiban, mulai daru penghentian sementara izin yg tidak clear n clear (CNC) termasuk yang kurang bayar izin usaha pertambangan (IUP), pencabut izin jika terjadi kerusakan daerah konservasi, harus morotarium karena terkait dengan tata kelola lahan izin dikeluarkan sebelum upah minimum provinsi (UMP) ditempatkan," ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Ahad (7/12).

Kemudian menurutnya, perlu adanya penegakan hukum terhadap program yang harus ditindak IUP tidak dibayarkan.

"Jika tidak dibayar berpotensi rugikan negata secata sistemik dan suap pemberian izin harus dilakukan penegakan hukum," ujarnya.

Terakhir dia mengatakan pemerintah perlu melakukan perbaikan sistem terutama sistem penerimaan negara. "Perbaikan sistem, sistem penerimaan negara, problem harus standart melalui sistem teknologi dalam pembayaran di pelabuhan dan audit secara independen dan masyarakat terlibat dalam pengawasan," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement