REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Telepon seluler (ponsel) impor membanjiri pasar Indonesia. Pemerintah pun berusaha melindungi konsumen dengan kewajiban produk impor untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kita sudah menetapkan persyaratan teknis bagi pengusaha soal jual beli telepon seluler," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo SH, Kamis (4/12).
Pihaknya pun melakukan kunjungan ke ITC Roxy Mas dalam rangka sosialisasi label dan manual garansi. Tujuannya, sebut Widodo, memenuhi tanggung jawab penjaminan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi barang dan jaminan barang yang dipakai konsumen.
Persyaratan produk ponsel tersebut ditetapkan oleh Menteri Kominfo. Sementara, persyaratan teknis dengan SNI ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Proses sertifikasi, kata dia, pertama-tama dengan melakukan proses pengujian yang dilaksanakan di Balai Uji berakreditasi ISO dan diakui oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).
Kemudian, sertifikat diterbitkan berdasarkan hasil pengujian di balai uji dan evaluasi dokumen di Lembaga Sertifikasi.
"Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi berdasarkan Permenkominfo Nomor 18 tahun 2014," lanjutnya.
Kemudian, alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikasi wajib dilekatkan label. Selain itu, masa berlaku sertifikat yakni tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan.