Selasa 02 Dec 2014 19:30 WIB

2015, BKPM Pegang Kendali Seluruh Perizinan Investasi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Calon investor tidak perlu repot-repot lagi mengurus perizinan. Mulai Januari 2015, pemerintah akan menerapkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan segala macam perizinan yang masih berada di kementerian akan dilimpahkan ke BKPM. "Jadi perizinan bisa diselesaikan di satu tempat yaitu BKPM. Tidak perlu keliling," kata Sofyan seusai rapat koordinasi PTSP di kantornya, Jakarta, Selasa (2/12) sore.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan penyederhanaan perizinan ini merupakan salah satu bentuk insentif terhadap investor. Proses perizinan investasi yang cepat, sederhana, dan terintegrasi, bakal mendorong perekonomian nasional. "Jadi, Investor masuk dan keluar melalui BKPM," ujar dia.

Franky menyebut saat ini ada banyak sekali proses perizinan yang mandek. BKPM akan mencoba memberikan prioritas penyelesaian perizinan terhadap bidang usaha yang akan memberikan dampak besar apabila dipercepat proses pengeluaran izinnya.  Misalnya proses perizinan yang terkait dengan pangan, kemaritiman, energi, dan industri padat karya.

"Kami sedang mendata. Intinya kami ingin mendorong perluasan kesempatan kerja. Kami menagetkan setiap tahunnya tercipta 2 juta kesempatan kerja," tutur Franky.

Meski begitu, Franky tidak berani menyebut berapa cepat BKPM bisa menyelesaikan perizinan untuk suatu bidang usaha. Sebab, BKPM masih harus melakukan sinergi dengan badan penanaman modal di daerah-daerah.

Yang pasti, dia menjamin, proses perizinan bisa lebih cepat dengan adanya program PTSP. "Kalau biasanya ada yang prosesnya memakan waktu 3-6 bulan bahkan lebih, tentu akan kami usahakan lebih cepat dari itu," ucapnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengutarakan bahwa ini merupakan pertama kali diterapkan sistem  PTSP dalam lingkup nasional. "Kalau di daerah memang ada. Nantinya, kementerian-kementerian akan menitipkan urusan perizinan ke BKPM," Bambang mengatakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement