Sabtu 15 Nov 2014 19:30 WIB

Aturan Pemerintah Perburuk Harga Batu Bara?

Rep: CR05/ Red: Winda Destiana Putri
Tambang Batu Bara (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Tambang Batu Bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkadang berdampak buruk bagi suatu industri. Salah satunya dialami oleh industri batu bara Indonesia.

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Direktur Utama PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk Theo Lekatompessy, harga batu bara masih jatuh cukup tajam.

"Skema batu bara turun paling rendah," ujar Theo di Jakarta, belum lama ini. Akibatnya, menurut dia, banyak pemain batu bara yang mengalami kerugian bahkan sudah tumbang.

"Untuk para pemain batu bara, pasti sahamnya turun. Apalagi pemain musiman sudah pada berguguran," lanjutnya.

Dia menilai, selain ada pengaruhnya dari perbankan, aturan pemerintah yang mengatur soal pertambangan juga menurutnya berkontribusi pada kondisi menurunnya harga batu bara.

"Bank memengaruhi, namun ditambah dengan UU No 4 2009 khususnya poin yang membatasi ekspor, para pelaku terus merugi ditambah juga harganya yang menurun," katanya.

Dilanjutkannya, aturan tersebut menjadikan pertumbuhan batu bara sudah tidak prima lagi. "India, China juga mengurangi impornya. Ekspor kita berkurang sehingga menurunkan skema marketing," katanya.

Sementara di samping itu, strategi Humpuss sebagai salah satu pemain batu bara juga ditambahkan dia, akan merubah orientasi yaitu dari bahan tambang menjadi barang jadi.

"Sebelum 31 Desember, kita sudah harus membereskan apa yang perlu dibereskan. Misalnya menjual yang rugi dan masuk ke semen atau gypsum misalnya yang lebih stabil karena risikonya tidak terlalu tinggi," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement