REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 262 perusahaan investasi yang dinilai bermasalah sebab tidak memiliki izin OJK. Namun, terdapat sedikitnya 22 perusahaan dari daftar tersebut yang merasa keberatan sebab telah mengantongi izin dari sejumlah badan seperti Bappebti maupun Kementerian.
Terkait itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, koordinasi antar lembaga pemberi izin perusahaan investasi sebetulnya telah diatur Satgas.
"Jadi bukannya antar lembaga tidak berkoordinasi, bila ada masalah investasi ilegal yang sekarang ini misalnya, maka Satgas akan melakukan rapat gabungan dan mengumpulkan semua lembaga pemberi izin perusahaan investasi," ujar Nurhaida di Jakarta, Jumat (14/11).
Dalam rapat pengumpulan semua lembaga pemberi izin tersebut, lanjut dia, Satgas akan melihat ada atau tidaknya lembaga yang telah memberi izin.
"Maka jika sudah diketahui lembaga mana yang memberi izin, mekanismenya diserahkan pada pihak bersangkutan," lanjutnya.
Dia menambahkan, Satgas yang terdiri dari kurang lebih 9 anggota seperti Kepolisian, Dirjen Pajak, Kemenkominfo, BKP dan lainnya itu dalam pandangannya, sudah cukup untuk menangani kasus semisal ini.
"Tidak perlu membentuk lembaga baru, Satgas sudah cukup," katanya.