Jumat 14 Nov 2014 21:13 WIB

Ini Klarifikasi OJK Soal Kurangnya Koordinasi Lembaga Perizinan Investasi

Rep: CR05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Eksekutif Pasar Modal Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida memberikan paparan dalam acara peluncuran
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Eksekutif Pasar Modal Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida memberikan paparan dalam acara peluncuran "Asia Bond Monitor March 2014" di Jakarta, Kamis (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 262 perusahaan investasi yang dinilai bermasalah sebab tidak memiliki  izin OJK. Namun, terdapat sedikitnya 22 perusahaan dari daftar tersebut yang merasa keberatan sebab telah mengantongi izin dari sejumlah badan seperti Bappebti maupun Kementerian.

Terkait itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, koordinasi antar lembaga pemberi izin perusahaan investasi sebetulnya telah diatur Satgas.

"Jadi bukannya antar lembaga tidak berkoordinasi, bila ada masalah investasi ilegal yang sekarang ini misalnya, maka Satgas akan melakukan rapat gabungan dan mengumpulkan semua lembaga pemberi izin perusahaan investasi," ujar Nurhaida di Jakarta, Jumat (14/11).

Dalam rapat pengumpulan semua lembaga pemberi izin tersebut, lanjut dia, Satgas akan melihat ada atau tidaknya lembaga yang telah memberi izin.

"Maka jika sudah diketahui lembaga mana yang memberi izin, mekanismenya diserahkan pada pihak bersangkutan," lanjutnya.

Dia menambahkan, Satgas yang terdiri dari kurang lebih 9 anggota seperti Kepolisian, Dirjen Pajak, Kemenkominfo, BKP dan lainnya itu dalam pandangannya, sudah cukup untuk menangani kasus semisal ini.

"Tidak perlu membentuk lembaga baru, Satgas sudah cukup," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement