REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil presiden Jusuf Kalla menegaskan tak akan menggabungkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). JK mengatakan kedua lembaga tersebut masih diperlukan keberadaannya.
"Enggak, kita gak bicara itu. BPK eksternal auditor di luar, sedangkan BPKP internal. Dua duanya diperlukan. BPKP tanggung jawab ke presiden, BPK ke parlemen," jelas JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/11).
Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-JK dilaporkan berencana untuk menyatukan auditor negara BPK dan BPKP. Rencana penyatuan kedua lembaga ini pun diungkapkan oleh Harry Azhar Azis, Ketua BPK pekan lalu.
Lebih lanjut, Harry pun mengatakan rencana penggabungan ini diwacanakan dalam pertemuan antara dirinya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden sehari sebelumnya (29/10).
Menurut Harry, keberadaan BPK lebih kuat daripada BPKP. Sehingga, lebih baik BPKP digabungkan ke dalam institusi BPK. BPK sendiri berdiri berdasarkan UU 15/2006 tentang BPK.
Sedangkan, BPKP berada di bawah kekuasaan presiden melalui keputusan presiden (keppres). Untuk menggabungkan kedua lembaga ini, pemerintah pun harus mengubah UU BPK.