Kamis 13 Nov 2014 18:18 WIB

M Payment Dorong Daerah Terpencil

Bank Indonesia
Foto: Prayogi/Republika
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Deputi Direktur Pusat Riset dan Edukasi Bank Sentral Indonesia (BI) Untoro mengatakan Mobile Payment (M-Payment) atau sistem pembayaran menggunakan akses telekomunikasi dari telepon seluler akan mendorong peningkatan ekonomi di daerah - daerah terpencil.

"M-Payment sebagai pengganti uang dalam transaksi pembayaran akan sangat memudahkan masyarakat dalam proses ekonomi, tentu saja dampaknya akan ada peningkatan perekonomian," katanya seusai mensosialisasikan hasil penelitian BI pada 2013 terkait Pemetaan Produk dan Risiko Mobile Payment Dalam Sistem Pembayaran, di Ambon, Kamis.

Menurut Untoro, seiring perkembangan zaman, pengguna layanan telepon seluler di Indonesia semakin meningkat, sedikitnya 422,5 juta orang Indonesia di perkotaan hingga pedesaan yang menggunakan telepon genggam.

Peningkatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengakses proses perbankan yang selama ini lebih banyak berada di daerah perkotaan, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah-daerah terpencil.

Melalui sistem M-Payment, konsumen perbankan tidak perlu membayar tunai barang yang telah dibelinya melainkan hanya perlu membayar via bank dengan menggunakan layanan pesan singkat (short message service - SMS), laporan bukti pembayaran dalam bentuk SMS harus ditunjukan kepada penjual barang.

"M-Payment dapat diibaratkan sebagai uang elektronik, masyarakat hanya perlu meregistrasi nomor kartu telepon sesuai nomor KTP dan nomor rekening bank, ini tentu akan akan jauh lebih mudah bagi mereka, tidak perlu harus sering - sering ke bank lagi," ucapnya.

Dikatakannya lagi, meski banyak kemudahan bisa didapatkan melalui layanan M-Payment, dalam penelitian yang dilakukan timnya, masih banyak aspek yang harus dikuatkan, di antaranya adalah perlu melibatkan pihak asuransi dalam bisnis tersebut, dan adanya institusi khusus untuk mengawasi dan mengatur perpindahan informasi atau data pengguna layanan tersebut.

Selain itu juga perlu pengaturan sistem yang lebih ketat, di mana setiap pengguna layanan hanya dibolehkan meregistrasi uangnya maksimal Rp5 juta dalam satu bulan, dan proses transaksi jual - beli harus dilakukan selama 20 kali per bulan, ini untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang.

"Dalam beberapa fokus grup diskusi (FGD) dengan penyedia layanan jasa telepon seluler maupun pihak perbankan, ini sangat positif tapi ada beberapa pengaturan yang lebih jelas mengenai hak dna kewajiban konsumen, begitu juga dengan integrasi antara fungsi perusahaan telekomunikasi dengan institusi perbankan," ucapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement