REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembobolan rekening nasabah bank masih marak terjadi. Beberapa hari lalu, seorang nasabah Bank Permata melaporkan dugaan pembobolan rekening dan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi hal itu, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono (Tituk) mengaku belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, masalah tersebut tengah dikaji bidang OJK yang khusus menangani hal tersebut.
Akan tetapi menurut Tituk, kejadian seperti yang dialami nasabah tersebut bisa terjadi di mana dan kapan saja. Dan itu sangat tergantung pada pengawasan, termasuk standar pengawasan IT di setiap bank.
"Pengawasannya kan ada yang sudah advance (tingkat lanjut) atau jauh lebih canggih dan yang masih dalam proses dilanjutkan ke Bank Indonesia misalnya," kata Tituk di Jakarta, Selasa (11/11).
Artinya, lanjut dia, kejadian pembobolan dan semisalnya itu masalahnya ada di pengawasan masing-masing bank.
Kendati demikian ia menambahkan, OJK telah menerapkan peraturan ketat untuk memproteksi hal itu semaksimal mungkin.
"Yang jelas Kita juga sama-sama melakukan pengawasan. Kemajuan IT juga sangat kita perhatikan," kata dia.