Ahad 09 Nov 2014 12:54 WIB

Ini Kiat Menteri Susi Naikkan Pendapatan Negara

Rep: C85/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk memoratorium izin kapal tangkap, bagai dua sisi mata uang. Upaya ini tentu menekan kapal-kapal pencuri ikan yang berkeliaran, namun di satu sisi pendapatan negara juga akan berkurang.

Selama ini negara mendapatkan setidaknya 8 ribu rupiah per gross ton kapal untuk PNBP. Belum lagi pungutan dari Pemda di pelabuhan-pelabuhan kecil. Uang miliaran rupiah mengalir dari sektor ini.

Namun Menteri Susi menganggap PNBP dari sektor perikanan jauh di bawah angka seharusnya. PNBP selama ini 300 miliar dalam setahun tidak sebanding dengan subsidi 1,2 triliun rupiah untuk BBM nelayan.

"Ini tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.

Untuk itu Susi punya jurus untuk menambal kekurangan yang ada. Ia mengatakan akan menaikkan dari P3 (Pungutan Pengusahaan Perikanan) dan PHP (Pungutan Hasil Perikanan), sementara nanti moratorium akan dilelang. Sistem lelang ini ditujukan untuk blok-blok perairan di Indonesia. 

"Jadi blok ini dengan total kuota 100 kapal. Sekian ton, nanti kita lelang suruh beli. Di australia kalau orang mau nangkap lobster irang tersebut kena 1 juta dolar untuk lisensinya," jelasnya.

Ia melanjutkan, permasalahan yang mengganjal selama ini  adalah law enforcement yang kurang, lantaran luasnya lautan Indonesia. "Kemarin saya rakor dengan AL, Angkatan laut mengaku punya 70 kapal, yang jalan hanya 12. Itu pun operasinya hanya 10 hari dalam sebulan," ujar Susi.

Selain melakukan lelang untuk blok yang diperbolehkan untuk menangkap ikan, Susi berencana menaikkan bea izin kapal (yang masa izinnya masih jalan), dari 8 ribu per gross ton menjadi 200-300 ribu rupiah per gross ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement