Rabu 29 Oct 2014 17:30 WIB

Pengusaha Tanggapi Dingin Aturan Pembatasan Utang LN Swasta

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hutang Luar Negeri. Pekerja mengerjakan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (20/8).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Hutang Luar Negeri. Pekerja mengerjakan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (20/8).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan utang luar negeri (ULN) korporasi. Hal ini ditanggapi dingin oleh pengusaha. Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Haryadi Sukamdani, ULN yang dilakukan swasta sangat jelas jaminannya.

Kalaupun gagal bayar, tidak akan berdampak kepada perekonomian negara lantaran ULN merupakan hubungan atar bisnis perusahaan yang berutang dan bank pemberi utang. Bank pun bisa dengan mudah mengambil aset yang dimiliki perusahaan jika debitur gagal bayar. 

"Semua risiko ditanggung sendiri oleh perusahaan," ujar Haryadi, saat dihubungi, Rabu (29/10).

Dia mengatakan perusahaan yang berani mengambil ULN merupakan perusahaan yang memiliki pendapatan dalam bentuk Dolar sehingga ketika jatuh tempo tidak begitu berpengaruh terhadap pelemahan nilai tukar rupiah. Selain itu, menurutnya dalam transaksi ULN, bank di luar negeri relatif lebih tegas dalam memberikan aturan sebelum utang itu akhirnya disetujui.

Lagipula, kata dia, semua ULN yang dilakukan swasta selalu digunakan untuk ekspansi perusahaan yang nantinya berujung pada aktivitas ekonomi di dalam negeri.  Menurut dia, kehawatiran ULN akan berdampak pada pelemahan nilai rupiah tidak begitu pas.

Dia mengatakan pelemahan kurs lebih disebabkan karena impor BBM yang terlalu tinggi. Permintaan BBM naik sehingga kebutuhan dolar untuk mengimpor menjadi tinggi. Namun, ia memaklumi aturan yang dikeluarkan BI sebagai bentuk kehati-hatian dalam perekonomian.

Peraturan BI mengenai ULN sudah final, namun baru akan diumumkan besok. Secara teknis, PBI ini belum mendapatkan tanda tangan dari biro hukum sehingga pengumumannya ditunda. Sebelumnya Gubernur BI mengatakan  perlu ada regulasi agar ULN dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sehingga tidak membahayakan keuangan Indonesia.

Ada beberapa poin yang akan dimasukkan dalam aturan ini, teruatama yang berhubungan dengan 'kesehatan' korporasi. PBI ini akan menbatur risiko nilai tukar sehingga ketika kurs sedang melemah, tidak menyebabkan krisis. PBI ini juga akan mengatur mengenai manajemen risiko, termasuk likuiditas bank, serta jangka waktu untuk jatuh tempo. Hal ini penting agar pasar tidak guncang ketika memasuki masa pembayaran.

Pada Juni 2014, ULN Indonesia naik menjadi 284,9 miliar dolar AS. ULN ini naik 8,6 miliar dolar AS atau 3,1 persen dibandingkan akhir triwulan I-2014. Utang swasta masih menjadi penyebab kenaikan utang. Posisi ULN Indonesia pada akhir Juni 2014 terdiri dari ULN sektor publik mencapai 131,7 miliar dolar AS atau 46,2 persen dari total ULN dan ULN sektor swasta sebesar 153,2 miliar dolar AS atau 53,8 persen dari total ULN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement