Selasa 28 Oct 2014 03:17 WIB

MEA Ancam Hak Cipta Produk Lokal

Rep: agus raharjo/ Red: Esthi Maharani
Hak Cipta
Foto: IST
Hak Cipta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan segera diberlakukan di Asean. MEA ini menjelma sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi adanya MEA dapat memermudah produk Indonesia dipasarkan ke luar negeri, di satu sisi juga mengancam keberadaan produk asli Indonesia. Terutama produk-produk yang belum dipatenkan atau didaftarkan sebagai hak cipta kekayaan intelektual.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ekonomi Kreatif dan MICE, Budyarto Linggowijono mengungkapkan, ancaman paling besar MEA terkait hak cipta akan dialami oleh pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan industri kreatif kecil. Sebab, industri kecil masih mengalami masa terlena dan masih awam dengan pentingnya pendaftaran hak cipta atas produknya dan mereknya.

Biasanya, mereka sudah puas dengan capaian produk dan merek yang dibangunnya diterima oleh konsumen. Tanpa memerdulikan apakah produk mereka mudah ditiru atau dibajak.

"Masalah utama masih belum masifnya pendaftaran hak cipta ini adalah kesadaran dari pelaku usaha kecil," kata Budyarto pada Republika, Senin (27/10).

Saat ini dari pantauan Kadin, baru sekitar 30 persen merek dan produk yang sudah didaftarkan menjadi hak cipta. Selebihnya lebih dari 70 persen belum didaftarkan. Menurut Budyarto, pelaku usaha yang belum mendaftarkan hak cipta produk dan merek mereka adalah pelaku usaha kecil menengah.

Padahal, industri kreatif di Indonesia sangat dinamis dan terus berkembang. Kalau pelaku usaha masih belum mendaftarkan produk dan merek mereka, mereka akan kewalahan dengan banjir produk dari luar negeri tahun depan saat MEA diberlakukan.

Kesadaran pentingnya hak cipta inilah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Pemerintah harus dapat bersinergi dengan pemerintah daerah terkait sosialisasi pentingnya hak cipta bagi industri kecil menengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement